GARIS BESAR ARTIKEL
1.
PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi adalah proses perbaikan yang
ditujukan pada penderita cacat agar mereka cakap berbuat untuk memiliki
seopyimal mungkin kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi.
Rehabilitasi didefinisikan sebagai “satu program holistik dan terpadu atas
intervensi-intervensi medis, fisik, psikososial, dan vokasional yang
memberdayakan seorang (individu penyandang cacat) untuk meraih pencapaian
pribadi kebermaknaan sosial, dan interaksi efektif yang fungsional dengan
dunia. ( Banja, 1990:615 )
Menurut Soewito dalam (Sri Widati, 1984:5)
menyatakan bahwa :
Rehabilitasi penderita cacat merupakan segala daya upaya, baik dalam
bidang kesehatan, sosial, kejiwaan, pendidikan, ekonomi, maupun bidang lain
yang dikoordinir menjadi continous process ,dan yang bertujuan untuk memulihkan
tenaga penderita cacat baik jasmaniah maupun rohaniah, untuk menduduki kembali
tempat di masyarakat sebagai anggota penuh yang swasembada, produktif yang
berguna bagi masyarakat dan negara.
Sifat kegiatan yang
dilakukan oleh petugas rehabilitasi adalah berupa bantuan, dengan pengertian
setiap usaha rehabilitasi harus selalu berorientasi kepada pemberian kesempatan
kepada peserta didik yang dibantu untuk mencoba melakukan dan memecahkan
sendiri masalah-masalah yang disandangnya.
Arah tujuan
rehabilitasi adalah refungsionalisasi dan pengembangan. Refungsionalisasi
dimaksudkan bahwa rehabilitasi lebih diarahkan pada pengembalian fungsi dari
peserta didik, sedangkan pengembangan diarahkan untuk menggali atau menemukan
dan memanfaatkan kemampuan siswa yang masih ada serta potensi yang dimiliki
untuk memenuhi fungsi diri dan fungsi sosial dimana ia berada.
2. TUJUAN REHABILITASI
Dalam undang-undang Nomor 4 tahun 1997
dijelaskan bahwa rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat,kemampuan,
pendidikan dan pengalaman. Tujuan utama rehabilitasi adalah membantu mencapai
kemandirian optimal secara fisik, mental, sosial, vokasional dan ekonomi sesuai
dengan kemampuannya. Jadi tujuan rehabilitasi adalah terwujudnya anak atau
peserta didik berkelainan yang berguna.
Aspek berguna dapat mencakup self
realization, human relationship, economic efficiency, dan civic responsibility.
Artinya melalui kegiatan-kegiatan rehabilitasi peserta didik cacat diharapkan :
a. Dapat menyadari kelainannya dan dapat menguasai diri sedemikian rupa,
sehingga tidak menggantungkan diri pada orang lain (self realization).
b. Dapat bergaul dan bekerjasama dengan orang lain dalam kelompok, tahu
akan perannya, dan dapat menyesuaikan diri dengan perannya di lingkungannya
(human relationship).
c. Mempunyai kemampuan dan keterampilan ekonomis produktif tertentu yang
dapat menjamin kehidupannya kelak dibidang ekonomi (economic efficiency).
d. Memiliki tanggungjawab dan mampu berpartisipasi terhadap lingkungan
masyarakat (civic responsibility).
3. SASARAN REHABILITASI
Sasaran rehabilitasi adalah individu sebagai
suatu totalitas yang terdiri dari aspek jasmani, kejiwaan dan sebagai anggota
masyarakat. Sasaran rehabilitasi cukup luas, karena tidak hanya terfokus pada
penderita cacat saja, tetapi juga pada petugas-petugas panti rehabilitasi,
orang tua dan keluarga, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta
organisasi sosial yang terkait.
4. PRINSIP DASAR FILOSOFI REHABILITASI
Szymanski (2005) menyatakan bahwa prinsip
dasar rehabilitasi adalah sebagai berikut :
a. Setiap orang menganut nilai-nilainya sendiri dan itu harus dihormati.
b. Setiap orang adalah anggota dari masyarakat, dan rehabilitasi
seyogyanya memupuk agar orang itu
diterima sepenuhnya oleh masyarakatnya.
c. Aset yang terdapat dalam diri individu harus ditekankan, didukung dan
dikembangkan.
d. Faktor-faktor realita seyogyanya ditekankan dalam membantu individu
menghadapi lingkungannya.
e. Perlakuan yang komprehensif harus melibatkan orang itu seutuhnya karena
bidang-bidang kehidupan itu saling ketergantungan.
f.
Perlakuan seyogyanya bervariasi
dan fleksibel sesuai dengan karakteristik dan pribadi orang.
g. Rehabilitasi merupakan proses berkelanjutan selama masih dibutuhkan.
h. Reaksi psikologis dan personal selalu ada dan sering kali sangat
penting diperhatikan.
5. FUNGSI REHABILITASI
Pada umumnya, rehabilitasi yang diberikan
pada peserta didik berkelainan berfungsi untuk pencegahan, penyembuhan atau
pemulihan dan pemeliharaan.
Fungsi pencegahan ,melalui program dan
pelaksanaan kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat menghindari hal-hal yang
dapat menambah kecacatan yang lebih berat/lebih parah. Misalnya melalui terapi
,penyebaran kecacatan dapat dicegah dan dibatasi.
Fungsi penyembuhan/pemulihan, melalui
kegiatan rehabilitasi peserta didik dapat sembuh dari sakit, organ tubuh yang
semula tidak kuat menjadi kuat, yang tadinya tidak berfungsi menjadi berfungsi,
dsb. Dengan demikian fungsi penyembuhan dapat berarti pemulihan atau
pengembalian atau penyegaran kembali.
Fungsi pemeliharaan/penjagaan, bagi peserta
didik yang pernah memperoleh layanan rehabilitasi tertentu diharapkan kondisi
medik, sosial, dan keterampilan organ gerak/keterampilan vokasional tertentu
yang sudah dimiliki dapat tetap terpelihara/tetap terjadi melalui
kegiatan-kegiatan rehabilitasi yang dilakukan.
Ditinjau dari bidang pelayanan, rehabilitasi
memiliki fungsi medik, sosial dan keterampilan :
Fungsi medik, kegiatan rehabilitasi yang
dilakukan oleh petugas rehabilitasi medik memiliki fungsi untuk mencegah
penyakit, menyembukan dan meningkatkan serta memelihara status kesehatan
individu/peserta didik.
Fungsi sosial, peserta didik yang cacat pada
umumnya memiliki masalah sosial, baik yang bersifat primer (misalnya : rendah
diri, isolasi diri, dsb). Melalui upaya rehabilitasi dapat berfungsi memupuk
kemampuan anak dalam bersosialisasi dengan lingkungannya.
Fungsi keterampilan, melalui kegiatan
rehabilitasi peserta didik akan memiliki dasar-dasar keterampilan kerja yang
akan menjadi fondasi dalam memilih dan menekuni keterampilan profesional
tertentu di masa depan.
6. KODE ETIK DALAM LAYANAN REHABILITASI
Tujuan adanya kode etik adalah mengatur
tingkah laku para pendukung profesi dalam rehabilitasi. Kode etik dalam
rehabilitasi menyangkut masalah-masalah kewajiban tenaga rehabilitasi terhadap
:
a. Individu dan keluarga yang di rehabilitasi
b. Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dalam proses rehabilitasi
c. Teman sejawat antar profesi
d. Tanggungjawab profesional dan
e. Keterbukaan pribadi
Ada beberapa syarat sebagai pegangan untuk
dijadikan kode etik dalam pelayanan rehabilitasi :
1). Memegang teguh rahasia klien dan
rahasia-rahasia lain yang berhubungan dengan klien
2). Menghormati
klien karena klien punya harga diri dan merupakan pribadi yang berbeda
dengan pribadi lain
3). Mengikutsertakan klien dalam masalahnya
4). Menerima klien sebagaimana keadaannya
5). Menempatkan kepentingan klien diatas
kepentingan pribadi
6). Tidak membedakan pelayanan klien atas
dasar syarat dan status tertentu
7). Tidak egois, tetap berusaha memahami
kliennya, kesulitan klien, kelebihan dan kekurangannya.
Dengan demikian pelayanan yang diberikan
dalam rehabilitasi bukan berdasarkan atas belas kasihan kepada penyandang cacat
dan ketidakmampuannya, tetapi harus berorientasi kepada kemampuan yang masih
ada.
0 komentar:
Posting Komentar